Bawaslu Papua Selatan Dorong Partai Gelora Benahi Administrasi dan Kaderisasi Jelang Pemilu 2029
|
Merauke, 23 Juli 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan mendorong Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Papua Selatan memanfaatkan masa non-tahapan untuk memperkuat kelembagaan melalui pembaruan data kepengurusan, penataan keanggotaan, penguatan sekretariat, dan kaderisasi sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama DPW Partai Gelora Papua Selatan di Merauke, Kamis (23/7/2026).
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, mengatakan Konsolidasi Demokrasi merupakan ruang komunikasi antara Bawaslu dan partai politik pada masa non-tahapan. Menurutnya, forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan peserta pemilu, melainkan membangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan sekaligus menghimpun berbagai pengalaman dan masukan dari pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi menuju Pemilu 2029.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Papua Selatan, Yustina Weyrop, mengingatkan pentingnya pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak masa non-tahapan. Menurutnya, pembenahan kepengurusan, validitas keanggotaan, keberadaan sekretariat, serta pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen perlu dipersiapkan lebih awal agar tidak menjadi kendala ketika memasuki tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ia juga mengingatkan proses rekrutmen anggota harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan persetujuan yang bersangkutan untuk mencegah persoalan pencatutan nama maupun kegandaan keanggotaan.
Dalam dialog, Ketua DPW Partai Gelora Papua Selatan mengakui partainya masih menghadapi tantangan dalam menjaga konsistensi kepengurusan dan keanggotaan. Selain itu, pengalaman pada Pemilu 2024 menunjukkan perlunya penguatan kapasitas saksi, dokumentasi hasil penghitungan suara, serta koordinasi antartingkatan kepengurusan agar partai memiliki kesiapan yang lebih baik pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Marman menjelaskan setiap dugaan pelanggaran pemilu harus didukung alat bukti yang memadai agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan saksi partai yang memahami regulasi kepemiluan, mampu mendokumentasikan hasil penghitungan suara, serta menyampaikan keberatan secara prosedural apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Selain membahas pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu turut menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penjelasan tersebut diberikan agar partai politik memahami jalur penyelesaian setiap persoalan kepemiluan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW Partai Gelora Papua Selatan menyambut baik pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi dan berharap komunikasi dengan Bawaslu terus berlangsung secara berkelanjutan. Menurutnya, forum tersebut membantu partai politik memahami perkembangan regulasi sekaligus menjadi ruang berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam mempersiapkan organisasi menghadapi Pemilu 2029.
Penulis: Wilhelmus Yodim
Editor: Faris Rubiansyah
Foto: Nur Fauziah, Johanis Samderubun