Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Selatan Gelar Rakor Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2026

Bawaslu Papua Selatan Gelar Rakor Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2026

Merauke, 7 Agustus 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Tahap Penetapan Daftar Indikator Kinerja Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, dan diikuti jajaran komisioner Bawaslu se-Papua Selatan, mulai dari Merauke, Asmat, Mappi, hingga Boven Digoel.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Papua Selatan B. Tukidjo membuka kegiatan dengan memberikan arahan awal. Ia mengingatkan penyusunan IKU perlu benar-benar mencerminkan rencana kerja yang bisa diwujudkan oleh masing-masing komisioner, sehingga jajaran kabupaten diminta mempelajari langsung format yang telah disiapkan Bawaslu RI.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan Achmad Elefianto turut menyampaikan sambutan mewakili jajaran sekretariat. Ia menjelaskan penyusunan IKU pada dasarnya sejalan dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai bagi ASN, sehingga setiap komisioner perlu memahami dan menentukan sendiri rencana kerjanya untuk tahun berjalan, bukan sekadar diserahkan kepada staf.

Dalam pemaparan materi, Bawaslu Papua Selatan menjelaskan IKU merupakan parameter yang menjadi ukuran keberhasilan kinerja pimpinan dalam mencapai sasaran strategis sesuai tugas dan tanggung jawabnya, dengan fokus penilaian yang berbeda antara ketua Bawaslu dan koordinator divisi. Setiap komisioner disarankan memilih sekitar lima hingga sepuluh indikator yang paling realistis dan relevan dengan kondisi di daerah masing-masing, bukan seluruh indikator yang tersedia dalam template.

Sesi diskusi berlangsung dengan sejumlah komisioner kabupaten mengajukan pertanyaan teknis seputar mekanisme pengisian dan penentuan target indikator. Bawaslu Papua Selatan menegaskan penentuan indikator yang relevan tetap menjadi kewenangan penuh komisioner di masing-masing kabupaten, bukan provinsi, sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi wilayahnya.

Ketua Bawaslu Papua Selatan mengingatkan penyusunan IKU menjadi bagian penting dari akuntabilitas kinerja komisioner ke depan. Ia menyampaikan penandatanganan dokumen IKU akan dilaksanakan serentak pada 11 Agustus 2026, dengan Bawaslu Kabupaten Merauke menandatangani langsung di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Selatan, sementara Mappi, Asmat, dan Boven Digoel menandatangani secara daring, sebelum seluruh dokumen dikirimkan ke Bawaslu RI paling lambat 12 Agustus 2026.

Penulis: Faris Rubiansyah

Foto: Johanis Samderubun, Sarlota Martenci Indey

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle