Bawaslu Papua Selatan Ikut Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Angkat Topik Etika Penyelenggara Pemilu
|
Merauke, 9 Agustus 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan turut ambil bagian dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Republik Indonesia dengan tema "Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029". Pada program ini, Bawaslu Papua Selatan mendapat penugasan topik Etika Penyelenggara Pemilu: Integritas, Independensi, dan Pembelajaran dari Putusan DKPP Menuju Pembinaan SDM Pengawas Pemilu.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 29 Juli 2026. Program ini digagas sebagai upaya membangun budaya organisasi pembelajar (learning organization) sekaligus memperkuat sistem manajemen pengetahuan (knowledge management) di seluruh jajaran Bawaslu, dengan memanfaatkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai bahan pembelajaran bersama.
Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dilaksanakan secara berjenjang melalui tiga tahap, yakni Tahap Seleksi Awal berbasis video pembelajaran, Tahap Knowledge Showcase berupa forum pembelajaran komparatif antarpeserta, dan Tahap Grand Final Nasional bagi peserta terbaik. Saat ini seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Bawaslu Papua Selatan, tengah menjalani Tahap Seleksi Awal dengan batas pengumpulan video pembelajaran pada 3 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Sesuai pembagian topik dari Bawaslu RI, Bawaslu Papua Selatan mendapat tugas mengangkat topik dari klaster Integritas Pemilu yang membahas sistem kode etik, prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, serta pembelajaran dari perkembangan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dasar penguatan pembinaan sumber daya manusia pengawas pemilu ke depan.
Tiga anggota Bawaslu Papua Selatan ditetapkan sebagai presenter dalam penyusunan video pembelajaran tersebut, yaitu Yustina Weyrop selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Muhazir selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, serta Yeuw M. Felix Tethool selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Bawaslu Papua Selatan menyatakan video pembelajaran bertajuk Bawaslu Membelajarkan Volume 2 tersebut akan segera dipublikasikan melalui kanal resmi Bawaslu Provinsi Papua Selatan sebagai bagian dari diseminasi pengetahuan dan praktik baik pengawasan pemilu kepada jajaran Bawaslu maupun masyarakat luas.
Penulis: Faris Rubiansyah