Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Selatan Luncurkan Bawaslu Membelajarkan Vol. II, Angkat Dilema Etik Penyelenggara Pemilu dalam Konteks Adat

Bawaslu Papua Selatan Luncurkan Bawaslu Membelajarkan Vol. II, Angkat Dilema Etik Penyelenggara Pemilu dalam Konteks Adat

Merauke, 3 September 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan meluncurkan video Bawaslu Membelajarkan Vol. II berjudul “Dilema Etik Penyelenggara Pemilu: Ketika Aturan Dihadapkan dengan Realitas Adat” melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Kamis (3/9/2026). Video tersebut mengangkat persoalan etika penyelenggara Pemilu dengan menggunakan pengalaman di Kabupaten Asmat dan Putusan DKPP Nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 sebagai studi kasus utama.

Video pembelajaran ini membahas situasi ketika prinsip Pemilu yang menempatkan hak pilih secara individual berhadapan dengan praktik pengambilan keputusan secara komunal dalam masyarakat. Salah satu konteks yang diangkat adalah Sistem Omen di sebagian masyarakat Asmat, ketika keputusan politik komunitas dibentuk melalui musyawarah dan dalam praktik tertentu direpresentasikan oleh satu orang melalui pencoblosan surat suara.

Pembahasan kemudian diarahkan pada pertanyaan mengenai posisi Pengawas Pemilu ketika menghadapi perbedaan antara norma yang hidup di masyarakat dan ketentuan Pemilu. Video menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya tanpa serta-merta membenarkan suatu praktik atas nama adat, sekaligus menegakkan aturan tanpa mengabaikan fakta dan kondisi yang melatarbelakanginya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool tampil sebagai presenter dalam video tersebut. Ketiganya membahas etika penyelenggara dari perspektif yang saling melengkapi, mulai dari konsep etika dan kode etik, pengalaman penanganan perkara, hingga analisis pengambilan keputusan pengawasan di tengah realitas sosial dan budaya.

Salah satu pembahasan utama dalam video adalah Putusan DKPP Nomor 109-PKE-DKPP/III/2025. Dalam perkara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan karena dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel, khususnya terkait tidak disampaikannya status penanganan tiga laporan kepada Pelapor. Sementara itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Video juga memberikan penekanan bahwa persoalan etik dalam perkara tersebut perlu dipisahkan dari persoalan substantif mengenai praktik Omen. DKPP tidak menyatakan praktik Omen secara keseluruhan sebagai pelanggaran etik. Pembelajaran yang ditarik justru menempatkan profesionalitas dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam menjalankan kewenangan, termasuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dan status penanganannya dikomunikasikan kepada Pelapor.

Melalui pembelajaran dari perkara tersebut, Pengawas Pemilu didorong untuk tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan asumsi, melainkan memahami konteks, menguji fakta, menentukan kewenangan, memilih tindakan yang proporsional, serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Empat nilai yang menjadi benang merah pembahasan ialah integritas, independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Bawaslu Membelajarkan Vol. II menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran pengawas untuk merefleksikan pengalaman di lapangan dan menghubungkannya dengan prinsip etika penyelenggara Pemilu. Sebagaimana pesan penutup video, pengawasan yang berintegritas tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui penyelenggara yang mampu menggunakan kewenangannya dengan benar, memahami realitas di lapangan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.

Penulis dan Foto: Faris Rubiansyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle