Bawaslu Papua Selatan Tekankan Optimalisasi Pengawasan Sipol pada Masa Non-Tahapan
|
Merauke, 23 Juli 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus tetap menjadi prioritas pada masa non-tahapan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik dan Evaluasi Konsolidasi Demokrasi yang diikuti jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten se-Papua Selatan di Kantor Bawaslu Papua Selatan, Kamis (23/7/2026).
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, mengatakan masa non-tahapan bukan berarti aktivitas pengawasan berhenti. Menurutnya, justru pada periode tersebut Bawaslu memiliki ruang untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pemutakhiran data partai politik, serta pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi. Ia meminta seluruh Bawaslu Kabupaten menyampaikan perkembangan pengawasan secara berkala agar setiap perubahan data kepartaian dapat dipantau sejak dini oleh Bawaslu Provinsi.
Selain pengawasan, Marman menekankan pentingnya publikasi setiap kegiatan kepada masyarakat. Menurutnya, hasil pengawasan tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga perlu disampaikan melalui media sosial resmi agar masyarakat mengetahui Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan secara aktif di luar tahapan pemilu. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di kabupaten dan mendorong daerah yang capaian kegiatannya masih rendah untuk meningkatkan intensitas pelaksanaannya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, menjelaskan rapat koordinasi tersebut menjadi forum evaluasi pengawasan pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 sekaligus menyusun langkah pengawasan Semester II. Ia mengingatkan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, tetapi juga mencakup partai politik baru yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan mulai membentuk kepengurusan di daerah. Karena itu, setiap Bawaslu Kabupaten diminta menyampaikan perkembangan pengawasan, temuan, kendala, hingga langkah tindak lanjut secara komprehensif sebagai bahan evaluasi bersama.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi memaparkan hasil pengawasan Semester I Tahun 2026. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain perkembangan pemutakhiran data partai politik, kendala penggunaan Sipol, potensi kegandaan keanggotaan, serta pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di masing-masing wilayah. Berbagai temuan tersebut menjadi masukan bagi Bawaslu Provinsi untuk memperkuat pola pengawasan dan pembinaan pada semester berikutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Selatan, Yustina Weyrop, menegaskan pengawasan pemutakhiran data partai politik merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bawaslu yang dilaksanakan secara kolektif kolegial. Ia meminta setiap kegiatan pengawasan didokumentasikan melalui Form A Pengawasan, disertai pelaporan yang tepat waktu dan didukung publikasi yang aktif sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, kualitas pengawasan tidak hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari tertib administrasi dan koordinasi antardivisi.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan B. Tukidjo, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop. Turut mengikuti kegiatan secara daring Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Papua Selatan.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Sarlota Martenci Indey