Empat Indikator Jadi Tolok Ukur Capaian Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Papua Selatan Gelar Sosialisasi Daring
|
Merauke, Bawaslu Papua Selatan – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi petunjuk teknis indikator capaian dan tata cara pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif, Kamis (8/10/2026). Kegiatan secara daring melalui Zoom ini diikuti Bawaslu kabupaten se-Papua Selatan dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ahmad Muhazir, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyamakan pemahaman pelaporan di seluruh daerah. "Ternyata alasan mendasarnya adalah bahwa dari hasil pelaksanaan program partisipatif, dari sisi pemantauan dan rekapitulasi pelaporan itu masih ada perbedaan pemahaman dan juga tafsir yang berbeda," katanya. Dengan aturan baru ini, pelaporan dilakukan langsung melalui situs web agar capaian setiap wilayah, termasuk Papua Selatan, terpotret dalam laporan nasional.
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, yang membuka kegiatan, mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus tertata dengan baik sebelum dilaporkan. "Kami mengharapkan kerja-kerja terintegrasi, kerja-kerja terstruktur dan sistematis dari teman-teman semua terkait dengan kegiatan pengawasan partisipatif," ujarnya.
Setiap kegiatan yang dilaporkan, lanjut Marman, harus mengacu pada empat indikator capaian: terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak. Sebagai contoh, alumni P2P perlu terhimpun dalam satu wadah, aktif menyebarkan informasi demokrasi kepada masyarakat, dan melakukan kegiatan positif.
Staf Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Selatan, Susana Anita Rosalina Udam, memaparkan enam program yang dilaporkan, yakni P2P, forum warga, Saka Adhyasta Pemilu, pojok pengawasan, kampung pengawasan partisipatif, dan kerja sama perguruan tinggi. Ia juga menyarankan agar kabupaten berfokus pada program yang sesuai kondisi daerah.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Elisa Kaleb Rumbiak, serta koordinator divisi yang membawahi partisipasi masyarakat pada Bawaslu kabupaten se-Papua Selatan.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Sarlota Martenci Indey