Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan IKU, Bawaslu Papua Selatan Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Pengawasan

Penandatanganan IKU, Bawaslu Papua Selatan Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Pengawasan

Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Selatan Menandatangani Dokumen Indikator Kerja Utama (IKU) Bawaslu Papua Selatan

Merauke, 11 Agustus 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan bersama Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Selatan melaksanakan penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara luring di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan secara daring melalui Zoom Meeting.

Penandatanganan IKU merupakan bagian dari implementasi Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026. Instruksi tersebut menempatkan dokumen IKU sebagai instrumen untuk mengukur pencapaian sasaran strategis sekaligus menjadi dasar pemantauan dan evaluasi kinerja jajaran pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, mengatakan IKU tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk kesepakatan dan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas. Menurutnya, IKU juga menjadi tolok ukur untuk mengukur keberhasilan pencapaian sasaran strategis organisasi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja Bawaslu.

“Kesepakatan yang tertuang di dalam dokumen yang nanti akan kita tandatangani bersama merupakan tanggung jawab kita untuk kita laksanakan dalam pelaksanaan tugas Bawaslu,” kata Marman.

Ia menilai keberadaan IKU menjadi penting di tengah persepsi publik yang masih mempertanyakan kinerja Bawaslu, termasuk pada masa non-tahapan. Karena itu, pelaksanaan IKU diharapkan mampu menunjukkan kerja-kerja kelembagaan secara terukur kepada masyarakat. Menurutnya, kinerja Bawaslu pada masa non-tahapan tetap memiliki peran dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.

Marman juga menegaskan Bawaslu Papua Selatan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IKU Bawaslu Kabupaten. Ia meminta seluruh jajaran kabupaten menyerahkan dokumen IKU secara utuh kepada Bawaslu Provinsi sebagai bahan pemantauan dan evaluasi, selain mengunggahnya melalui mekanisme yang ditetapkan Bawaslu RI. Instruksi Ketua Bawaslu RI menetapkan pengumpulan dokumen IKU yang telah ditandatangani paling lambat 12 Agustus 2026.

Penandatanganan diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan serta Kepala Sekretariat dan jajaran secara langsung. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke bersama Kepala Sekretariat dan jajaran turut hadir secara luring, sementara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Mappi, dan Boven Digoel beserta jajaran sekretariat mengikuti secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan penandatanganan IKU secara serentak di tingkat provinsi sebagaimana diinstruksikan Bawaslu RI.

Penulis: Faris Rubiansyah

Foto: Johanis Samderubun

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle