Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu Papua Selatan Sosialisasikan Aplikasi CERMAT
|
Merauke, Bawaslu Papua Selatan – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Sosialisasi Teknis Pengoperasian Aplikasi Cermin Monitoring dan Akuntabilitas Tugas (CERMAT) E-Monev Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026, Jumat (2/10/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu se-Provinsi Papua Selatan secara daring melalui Zoom, dengan sebagian peserta hadir langsung di Ruang Sidang Lantai 1 Kantor Bawaslu Papua Selatan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Kepala Sekretariat Achmad Elefianto, Kepala Bagian Administrasi Sutarjo, beserta jajaran staf Sekretariat. Kegiatan ini turut diikuti jajaran Ketua, Anggota, dan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Selatan melalui Zoom.
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan aplikasi CERMAT menjadi agenda penting dan strategis bagi seluruh pimpinan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Melalui aplikasi ini, pimpinan diharapkan dapat melaporkan dan menginput setiap kegiatan yang dilaksanakan, mulai dari laporan harian, mingguan, bulanan, hingga laporan akhir tahun.
Ia turut menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan setiap kegiatan, termasuk dalam mengikuti sosialisasi aplikasi CERMAT, agar seluruh jajaran dapat memahami secara utuh mekanisme pelaporan yang akan diberlakukan di lingkungan Bawaslu se-Papua Selatan. Marman juga meminta Kepala Sekretariat untuk menginstruksikan jajaran kesekretariatan agar membackup pimpinan dalam pelaksanaan pelaporan CERMAT.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool, menambahkan bahwa ketepatan waktu dan kedisiplinan mencerminkan integritas lembaga. Ia menegaskan, pengoperasian aplikasi CERMAT merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sehingga seluruh jajaran wajib mengikuti, menaati, dan melaksanakannya secara terstruktur.
Sementara itu, Kepala Sekretariat, Achmad Elefianto, menjelaskan mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bentuk pencatatan kinerja komisioner yang harus dibuktikan dan diinput ke dalam aplikasi. Ia menekankan bahwa substansi dan ide pelaporan berasal dari komisioner, sedangkan staf kesekretariatan berperan membantu proses penginputan ke dalam sistem, termasuk melampirkan bukti pendukung seperti dokumentasi kegiatan.
Sosialisasi teknis pengoperasian aplikasi disampaikan oleh Fahri Septiawan selaku narasumber, yang memaparkan tata cara penggunaan aplikasi CERMAT kepada seluruh peserta. Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Papua Selatan berharap implementasi aplikasi CERMAT E-Monev dapat berjalan optimal sebagai instrumen monitoring dan akuntabilitas kinerja pengawas Pemilu di seluruh wilayah Papua Selatan.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Nur Fauziah, Johanis Romans Samderubun