Yustina Weyrop Soroti Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Politik
|
Merauke, Bawaslu Papua Selatan – Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Yustina Weyrop, menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam jabatan dan posisi politik. Hal itu disampaikan dalam diskusi panel bertema "60 Tahun KOHATI & KAHMI: Merefleksikan Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan Politik" yang digelar di Aula Malind, Hotel Panda, Selasa (15/9/2026), dalam rangka menyongsong Milad KOHATI dan KAHMI ke-60.
Yustina menyampaikan, secara jumlah penduduk maupun pemilih, perempuan memiliki proporsi yang relatif besar dibandingkan laki-laki. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keterwakilan perempuan dalam jabatan atau posisi politik.
Ia menegaskan, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen perlu terus didorong. Perempuan, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi bagian dari pemenuhan syarat administratif, tetapi juga harus memperoleh kesempatan nyata untuk berpartisipasi dan terpilih dalam proses politik. Tingginya biaya politik dan masih rendahnya keterwakilan perempuan turut diidentifikasi sebagai hambatan yang perlu mendapat perhatian bersama.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, yang turut menjadi narasumber, menyampaikan adanya perkembangan kebijakan terkait keterwakilan perempuan. Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120 Tahun 2026 yang menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan apabila kuota 30 persen tidak terpenuhi, serta penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Merauke, Fauzun Nihayah, mengingatkan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik tidak semestinya dipandang sekadar sebagai upaya memenuhi kuota 30 persen, melainkan sebagai bagian penting dari proses demokrasi yang tidak akan berjalan utuh tanpa keterlibatan perempuan.
Perempuan, menurutnya, adalah mitra pembangunan yang perlu diarahkan pada politik maslahat dan politik pelayanan, yakni politik yang berorientasi pada kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mendorong perempuan untuk berani mengambil keputusan dan tidak ragu terlibat dalam ruang-ruang kepemimpinan.
Diskusi yang dipandu moderator Ega Nola Caesar itu menyimpulkan bahwa ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen merupakan salah satu instrumen pembuka ruang partisipasi. Namun, implementasinya perlu didukung perubahan paradigma, peningkatan kapasitas, keberanian perempuan mengambil peran kepemimpinan, serta upaya mengatasi berbagai hambatan, termasuk tingginya biaya politik.
Perempuan diharapkan tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai pemenuhan kuota, melainkan sebagai mitra strategis pembangunan dan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi yang berorientasi pada kemaslahatan dan pelayanan masyarakat.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Johanis R. Samderubun