Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu Pengawasan Partisipatif?

Bawaslu Papua Selatan, sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Papua Selatan, sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Merauke, Bawaslu Provinsi Papua Selatan – sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan dan tugas dalam menjalankan Amanah undang-undang untuk melakukan pengawasan pemilu. Akan tetapi Bawaslu dengan seluruh jajaran hingga tingkat kampung tidak mungkin mampu mengawasi secara keseluruhan setiap tahapan Pemilu atau pemilihan. Dari situlah perlu partisipasi aktif dari semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan.

“Hal inilah yang menjadi alasan mendasar, perlunya keteribatan masyarakat secara aktif terhadap pengawasan pemilu dan pemilihan.” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parma Humas Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ahmad Muhazir, Senin (13/04/2026).

Sesuai dengan pasal 1 ayat 8 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Program-program pengawasan partisipatif meliputi :

1. Pendidikan Pengawas Partisipatif adalah sarana pendidikan membentuk dan/atau memperkuat Pengawasan Partisipatif.

2. Pojok Pengawasan adalah suatu kegiatan penyediaan sarana informasi dan konsultasi terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

3. Forum Warga Pengawasan Partisipatif adalah suatu kegiatan yang merupakan forum masyarakat berbasis kelompok pemerhati pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

4. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

5. Kampung Pengawasan Partisipatif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat berbasis kampung/desa atau sebutan lainnya di wilayah kabupaten/kota untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

6. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif adalah suatu forum digital yang melibatkan lintas kelompok masyarakat dengan membangun percakapan, menyebarkan informasi

terkait penyelanggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, dan komitmen untuk bergerak melakukan pengawasan partisipatif secara mandiri.

Adapaun tugas dari pengawas paritisipatif adalah :

  1. Memantau dan Mengumpulkan Informasi pada setiap Tahapan Pemilu/Pemilihan

  2. Mencatat, mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas Pemilu/pemilihan terdekat, Pengawas TPS, PPL, Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota

“Tegaknya keadilan pemilu yang demokratis adalah dengan Partisipasi aktif masyarakat dalam ikut melakukan pengawasan,” pungkasnya.

 

Penulis          : Nur Fauziah

Editor           : Wilhemus Yodim

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle