Bawaslu Papua Selatan Soroti Politik Uang dan Perubahan Regulasi dalam Konsolidasi Bersama Hanura dan PPP
|
Merauke, 16 Juli 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan melanjutkan kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Demokrasi dengan mengunjungi DPD Partai Hanura Papua Selatan dan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Selatan, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum dialog untuk memperkuat pemahaman partai politik terhadap perkembangan regulasi kepemiluan, pencegahan pelanggaran, serta berbagai persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2029.
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, menjelaskan konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang berkelanjutan antara penyelenggara pemilu dan partai politik pada masa non-tahapan. Menurutnya, selain menjadi ruang menerima masukan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai perkembangan regulasi, termasuk implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 mengenai desain pemilu nasional dan lokal serta Putusan Nomor 128 terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ia mengingatkan partai politik agar mulai melengkapi data kepengurusan, keanggotaan, sekretariat, dan kader perempuan sejak dini sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Dalam diskusi bersama pengurus Hanura dan PPP, Bawaslu juga menerima berbagai masukan terkait penyelenggaraan pemilu sebelumnya, mulai dari efektivitas pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penguatan regulasi kepemiluan. Pengurus partai berharap komunikasi seperti ini terus dilakukan agar berbagai persoalan yang muncul pada setiap tahapan dapat dibahas lebih awal dan menjadi bahan evaluasi bersama.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yustina Weyrop, menegaskan politik uang masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menjelaskan praktik tersebut tidak hanya berupa pemberian uang, tetapi juga dapat berbentuk barang maupun janji tertentu yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih. Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran harus tetap mengacu pada syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Yustina mengajak partai politik memperkuat pendidikan politik kepada kader dan masyarakat agar kompetisi politik berlangsung secara sehat dan berintegritas.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool, menjelaskan berbagai perubahan regulasi kepemiluan memerlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Ia menerangkan Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun sejumlah pengaturan masih memerlukan penyempurnaan melalui perubahan Undang-Undang Pemilu. Oleh sebab itu, partai politik diharapkan turut memberikan masukan dalam proses pembentukan regulasi agar mampu memperkuat sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, B. Tukidjo, menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas pemilu. Ia mengajak partai politik menyiapkan saksi yang memahami regulasi, mendokumentasikan hasil penghitungan suara, serta mencatat setiap kejadian khusus di TPS sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya sengketa pada tahapan berikutnya.
Melalui konsolidasi demokrasi bersama Hanura dan PPP, Bawaslu Papua Selatan berharap komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik semakin kuat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pencegahan pelanggaran sejak dini, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Bagaskara