Lompat ke isi utama

Berita

Apa itu Pramuka Adhyasta Pemilu?

Pimpinan Bawaslu Provinsi, Rakornas bersama Mabinas Pramuka

Pimpinan Bawaslu Provinsi se Indonesia Melakukan Rakornas Bersama Mabinas Pramuka

Merauke, Bawaslu Provinsi Papua Selatan – Sesungguhnya kedaulatan berada ditangan rakyat, yang merupakan komponen penting dalam kelangsungan demokrasi itu sendiri. Salah satu komponen penting itu adalah pramuka adyasta pemilu, pramuka memiliki basis idiologi kebangsaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini menjadi konsolidasi pengawasan partisipatif, karena didalamnya melibatkan unsur pemuda dan mahasiswa dan lainnya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang tentang Gerakan Pramuka dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dimana antara lain disampaikan bahwa pembinaan kaum muda Indonesia untuk memiliki mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik yang baik, sehingga menjadi warga negara yang berkepribadian, berakhlak mulia, dan bertanggungjawab. “Iya, pramuka memiliki posisi yang sangat strategis dalam keterlibatan pengawasan pemilu. Untuk itu kami di Papua Selatan sudah melakukan kerja sama dengan Kwarcab di 4 kambupaten. Selanjutnya kita implementasikan program pramuka ini agar berjalan dengan baik.” Ujar Ahmad Muhazir Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, selasa (14/04/2025). Secara lebih spesifik memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Pengawasan Partisipatif:

Bawaslu melibatkan Pramuka dalam pengawasan Pemilu sebagai bentuk pengawasan partisipatif, mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam menjaga integritas Pemilu;

  1. Pendidikan Politik dan Demokrasi:

Menciptakan wadah pendidikan dan pelatihan bagi anggota Pramuka dalam bidang kepemiluan, termasuk pengetahuan tentang pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran Pemilu;

  1. Membangun Kesadaran:

Keterlibatan Pramuka dalam pengawasan Pemilu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menjaga integritas Pemilu; dan

  1. Menciptakan Pemilu yang Berintegritas:

Sinergi antara Bawaslu dan Pramuka diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Pramuka saka adhyasta pemilu memiliki sasaran Sasaran Anggota sebagai berikut:

  1. Pramuka Penegak (SMA/setara) 

    golongan peserta didik dalam Gerakan Pramuka yang berusia 16-20 tahun, menjembatani masa remaja menuju dewasa. Anggota penegak berfokus pada pengembangan kepemimpinan, tanggung jawab, dan pengabdian masyarakat.

  2. Pandega (Perguruan Tinggi).

    Merupakan anggota muda Gerakan Pramuka berusia 21–25 tahun, merupakan tingkatan tertinggi dalam peserta didik, dan sering disebut sebagai "senior rover" atau dewasa muda. Fokus kegiatannya adalah pengembangan diri, kepemimpinan, dan pengabdian masyarakat. Mereka terwadahi dalam satuan Racana di Gugus Depan, sering kali berbasis di perguruan tinggi.

    Pramuka adyasta Pemilu memiliki Tiga Krida Utama:

  3. Krida Pengawasan: Pengawasan tahapan pemilu.

  4. Krida Pencegahan: Sosialisasi dan edukasi anti-pelanggaran.

  5. Krida Penanganan Pelanggaran: Membantu memproses laporan pelanggaran.

Fungsi: Menjadi pelopor pengawasan partisipatif di lingkungan sebaya dan masyarakat.

Tegaknya demokrasi adalah tanggung jawab semua pihak, Bersama bawaslu mewujudkan demokrasi yang maju.

 

Penulis          : Ahmad Muhazir

Editor            : Sarlota M. Indey

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle