Bawaslu Papua Selatan Bahas Persiapan SSGD PAW Anggota Bawaslu Boven Digoel
|
Merauke, 14 Mei 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan melaksanakan Rapat Pembahasan Semi Structured Group Discussion (SSGD) Uji Kepatutan dan Kelayakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Kamis (14/05/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman.
Rapat dihadiri Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat B. Tukidjo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir. Turut mendampingi Kepala Bagian Administrasi beserta jajaran staf sekretariat.
Dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel hadir Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Hardi Arifianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Samuel Yanggam, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steve Kandam.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan SSGD untuk calon Pengganti Antar Waktu anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SSGD merupakan bagian dari proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon PAW yang akan dilaksanakan di Kabupaten Boven Digoel.
“Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bawaslu RI. Karena itu kita harus mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan dengan baik, mulai dari kesiapan tempat, sarana pendukung, hingga koordinasi teknis di lapangan,” ujar Marman.
Marman juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas selama proses berlangsung. Menurutnya, seluruh jajaran harus memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari intervensi.
“Kita harus melaksanakan proses ini secara profesional dan berintegritas. Jangan sampai ada komunikasi ataupun penyampaian informasi yang tidak semestinya kepada peserta. Semua harus berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat B. Tukidjo menyampaikan pentingnya soliditas dan koordinasi seluruh jajaran dalam mendukung pelaksanaan SSGD.
“Kita berharap seluruh jajaran dapat solid dalam melaksanakan tugas ini sehingga seluruh tahapan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool menambahkan bahwa pelaksanaan SSGD mengacu pada petunjuk teknis yang telah digunakan sebelumnya dan hasil pelaksanaan nantinya akan menjadi bagian dari proses yang dilaporkan kepada Bawaslu RI.
Rapat juga membahas kesiapan teknis pelaksanaan di Kabupaten Boven Digoel, mulai dari penyiapan ruangan, sarana pendukung, jaringan internet, hingga penyambutan kunjungan pimpinan Bawaslu RI yang direncanakan hadir untuk memantau langsung pelaksanaan kegiatan.
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan SSGD dan memastikan seluruh kebutuhan teknis dapat dipersiapkan sesuai arahan Bawaslu Provinsi Papua Selatan.
Penulis: Faris Rubiansyah