Bawaslu Papua Selatan Bekali Mahasiswa FISIP Unmus Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Merauke, 3 Juni 2026 — Bawaslu Provinsi Papua Selatan menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Musamus (Unmus) Merauke (3/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Papua Selatan dan FISIP Universitas Musamus dalam rangka penguatan pendidikan demokrasi dan kepemiluan di kalangan mahasiswa.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dekan FISIP Universitas Musamus, Edoardus Maturbongs, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan tambahan wawasan dan pemahaman bagi mahasiswa mengenai demokrasi, kepemiluan, serta peran strategis masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Selain memperoleh pengetahuan kepemiluan, peserta juga mendapatkan pengakuan akademik berupa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang dapat menjadi nilai tambah dalam kegiatan kemahasiswaan.
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi nyata dari kerja sama antara Bawaslu Papua Selatan dan FISIP Universitas Musamus yang akan terus berlanjut melalui berbagai program edukasi kepemiluan. Menurutnya, meskipun tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan melalui pendidikan politik dan penguatan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi.
“Demokrasi bukan hanya sekadar datang ke TPS untuk memberikan suara, tetapi juga bagaimana masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung secara jujur dan adil,” ujar Marman.
Sebagai narasumber utama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, memaparkan materi mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki empat tugas utama, yaitu pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Dalam pemaparannya, Felix menjelaskan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu, mekanisme penerimaan permohonan, mediasi, hingga adjudikasi sebagai tahapan penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Menurut Felix, sengketa proses pemilu dapat terjadi antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu berwenang menangani sengketa proses pemilu, sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Melalui penjelasan tersebut, mahasiswa diajak memahami perbedaan antara sengketa proses dan sengketa hasil pemilu serta mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa terkait upaya pencegahan sengketa pemilu, peran Mahkamah Konstitusi, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Melalui sesi ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Selatan, Yustina Weyrop, turut memberikan motivasi kepada mahasiswa dengan berbagi pengalaman perjalanan kariernya hingga menjadi Anggota Bawaslu Papua Selatan. Ia juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk melaksanakan program magang di Bawaslu Papua Selatan maupun Bawaslu Kabupaten sebagai sarana belajar dan berkontribusi dalam penguatan demokrasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Papua Selatan berharap mahasiswa semakin memahami demokrasi, kepemiluan, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis: Faris Rubiansyah
Editor: Ahmad Muhazir
Foto: Johanis Samderubun