Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Selatan dan DPR Provinsi Papua Selatan Bahas Penguatan Demokrasi di Masa Non-Tahapan

Bawaslu Papua Selatan dan DPR Provinsi Papua Selatan Bahas Penguatan Demokrasi di Masa Non-Tahapan

Pimpinan Bawaslu Papua Selatan Bersama Pimpinan DPR Provinsi Papua Selatan Dalam Rapat Audiensi

Merauke, 6 Mei 2026 Bawaslu Provinsi Papua Selatan melaksanakan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan di Kantor DPR Provinsi Papua Selatan, KTM Salor (06/05/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi terkait penguatan demokrasi, pengawasan pemilu, serta tantangan penyelenggaraan kepemiluan di Papua Selatan.

Audiensi dihadiri Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat B. Tukidjo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, didampingi jajaran sekretariat Bawaslu Papua Selatan. Kehadiran Bawaslu disambut Ketua DPR Provinsi Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun, Wakil Ketua I DPRP Fadli Burhan, serta anggota DPRP dari berbagai fraksi.

Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman menegaskan bahwa kerja-kerja Bawaslu tidak berhenti pada saat tahapan pemilu saja. Menurutnya, pada masa non-tahapan Bawaslu tetap menjalankan konsolidasi demokrasi melalui penguatan pendidikan politik, pengawasan partisipatif, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Bawaslu tetap bekerja di masa non-tahapan. Konsolidasi demokrasi ini bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan memperkuat kesiapan menghadapi pemilu berikutnya,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, DPRP Papua Selatan turut menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, proses rekrutmen pengawas ad hoc, efektivitas pengawasan pemilu, hingga penanganan pelanggaran dan netralitas penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Papua Selatan B. Tukidjo menjelaskan bahwa tantangan utama pengawasan di Papua Selatan terletak pada keterbatasan SDM dan waktu pembentukan jajaran pengawas ad hoc yang relatif singkat menjelang tahapan pemilu. Ia menilai penguatan kapasitas pengawas hingga tingkat bawah menjadi kebutuhan penting agar kualitas pengawasan dapat semakin baik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool menjelaskan bahwa penguatan demokrasi justru sangat penting dilakukan pada masa non-tahapan. Menurutnya, masa tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pendidikan politik, sosialisasi demokrasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan sebelum memasuki tahapan pemilu yang padat.

Dalam diskusi terkait penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu Papua Selatan menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk diproses berdasarkan ketentuan formil dan materil sesuai mekanisme yang berlaku. Bawaslu juga membuka ruang pengawasan publik terhadap integritas penyelenggara melalui mekanisme pelaporan ke DKPP apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik.

Ketua DPR Provinsi Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Papua Selatan. Ia menilai Bawaslu Papua Selatan telah menunjukkan kerja kelembagaan yang baik dan berharap pembinaan terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten dapat terus diperkuat.

“Kita sepakat bahwa masa non-tahapan harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi. DPRP juga siap memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu,” ujarnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah bersama antara Bawaslu dan DPRP Papua Selatan dalam memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan kapasitas pengawasan pemilu, serta membangun partisipasi masyarakat menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang lebih berintegritas.

Penulis: Faris Rubiansyah

Foto: Johanis Samderubun, Sarlota Martenci Indey

Tag
Konsolidasi Demokrasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle