Bawaslu Papua Selatan Dorong Perbaikan Data Partai Politik pada Evaluasi Pemutakhiran SIPOL Semester I
|
Merauke, 14 Juli 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menghadiri Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 dan Persiapan Semester II yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan di Aula KPU Provinsi Papua Selatan, Selasa (14/7/2026).
Bawaslu Provinsi Papua Selatan diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan B. Tukidjo, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop.
Rapat evaluasi tersebut menjadi forum untuk meninjau pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester I Tahun 2026 sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pemutakhiran Semester II. Dalam paparannya, KPU Provinsi Papua Selatan menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aspek administrasi yang perlu disempurnakan oleh partai politik, antara lain kesesuaian data kepengurusan dengan surat keputusan (SK), pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, kesesuaian domisili kantor, serta kelengkapan dokumen rekening partai.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Meskipun belum terdapat sanksi administratif secara langsung bagi partai politik yang tidak melakukan pemutakhiran, proses tersebut akan sangat menentukan kelancaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Felix juga mengingatkan partai politik agar lebih berhati-hati dalam proses perekrutan anggota. Menurutnya, setiap orang yang didaftarkan sebagai anggota partai politik harus memberikan persetujuan secara sadar dan dapat dibuktikan secara administratif.
"Jangan sampai terjadi pencatutan identitas masyarakat. Hal tersebut tidak hanya merugikan warga yang bersangkutan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi partai politik," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu mendorong seluruh partai politik untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi Semester I dengan memperbaiki data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, maupun dokumen pendukung lainnya melalui SIPOL. Pembaruan data secara berkala dinilai penting untuk memastikan data partai politik tetap akurat, valid, dan siap digunakan pada tahapan Pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data partai politik melalui fungsi pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan KPU dan partai politik guna mewujudkan tata kelola kepartaian yang tertib administrasi, akurat, dan berintegritas.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Johanis Samderubun