Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Selatan Edukasi Mahasiswa FH Unmus tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Papua Selatan Edukasi Mahasiswa FH Unmus tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu

Merauke, 11 Juni 2026 — Bawaslu Papua Selatan menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus) Merauke (11/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan pemilu sekaligus tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu Papua Selatan dan Fakultas Hukum Universitas Musamus. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai kelompok intelektual yang dapat berkontribusi dalam pengawasan pemilu dan penyebarluasan pendidikan demokrasi kepada masyarakat.

Marman juga memaparkan sejumlah perkembangan isu kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 135 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Putusan Nomor 104 yang memperkuat kedudukan putusan Bawaslu sehingga wajib ditindaklanjuti oleh KPU, serta Putusan Nomor 128 mengenai keterwakilan perempuan dalam proses politik dan pemilu. Ia mengajak mahasiswa untuk turut mengawal berbagai isu strategis tersebut sebagai bagian dari penguatan demokrasi.

Dalam sesi materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia memaparkan dasar hukum penanganan pelanggaran pemilu serta perkembangan regulasi kepemiluan setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi sistem dan tata kelola pemilu di Indonesia.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ahmad Muhazir, menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan masyarakat melalui pengamatan, pencatatan, pelaporan dugaan pelanggaran, hingga mengawal tindak lanjut hasil pengawasan. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yustina Weyrop, menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, pemeriksaan, hingga penetapan status dan tindak lanjut. Ia juga memaparkan peran Sentra Gakkumdu serta jenis-jenis pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, maupun aparat penegak hukum.

Merauke, 11 Juni 2026 — Bawaslu Papua Selatan menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus) Merauke (11/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.  Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan konsolidasi demokrasi pada masa non-taha

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa dan dosen, mulai dari keabsahan pemungutan suara ketika saksi peserta pemilu terlambat hadir, upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu, pemanfaatan layanan pelaporan digital melalui SiGAP Lapor, hingga penanganan pelanggaran netralitas ASN dan mekanisme menjadi pemantau pemilu.

Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Emiliana B. Rahail, tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada para narasumber dari Bawaslu Papua Selatan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Papua Selatan berharap mahasiswa dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Papua Selatan.

Penulis: Faris Rubiansyah

Foto: Johanis Samderubun

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle