Bawaslu Papua Selatan Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026
|
Merauke, 18 Mei 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Senin (18/05/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten se-Papua Selatan.
Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Elisa Kaleb Rumbiak, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten se-Papua Selatan, serta jajaran staf.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir menekankan pentingnya evaluasi pengawasan PDPB sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas pengawasan pada semester berikutnya.
Menurutnya, pengawasan PDPB tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi tertentu, melainkan pekerjaan kolektif seluruh jajaran Bawaslu.
“Pengawasan PDPB ini bukan hanya pekerjaan P2H saja, tetapi pekerjaan kolektif seluruh pimpinan, sekretariat, dan staf. Jika dilakukan bersama-sama, maka pengawasan akan berjalan lebih maksimal,” ujar Ahmad Muhazir.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan, termasuk data pemilih yang meninggal dunia maupun perpindahan penduduk.
Selain aspek pengawasan, Ahmad Muhazir menekankan pentingnya publikasi kegiatan pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Menurutnya, hasil pengawasan dan aktivitas kelembagaan perlu dipublikasikan secara aktif melalui berbagai platform media.
“Kegiatan pengawasan harus disampaikan kepada publik. Pekerjaan kehumasan bukan hanya tugas divisi P2H, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran lembaga,” katanya.
Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman pada arahannya meminta jajaran Bawaslu kabupaten untuk terus aktif melakukan pengawasan terhadap proses PDPB, tidak hanya saat pleno rekapitulasi berlangsung.
“Jangan hanya melakukan pengawasan saat pleno saja. Pengawasan lapangan, uji petik, hingga penyampaian imbauan kepada pihak terkait juga harus terus dilakukan,” tegas Marman.
Marman juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi maupun imbauan yang telah disampaikan kepada KPU dan instansi terkait agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Rapat turut membahas penguatan publikasi kelembagaan, optimalisasi pengawasan lapangan, penginputan laporan pengawasan, serta rencana pelaksanaan program “Pojok Pengawasan” sebagai ruang edukasi publik terkait isu-isu kepemiluan dan demokrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian perkembangan pengawasan PDPB dari masing-masing kabupaten, termasuk evaluasi pelaporan pengawasan, penginputan data, publikasi kegiatan, serta berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
Penulis: Faris Rubiansyah