Bawaslu Papua Selatan Ikuti Rapat Pembahasan Pelaporan Konsolidasi Demokrasi
|
Merauke, 30 April 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menghadiri rapat pembahasan pelaporan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI (30/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan B. Tukidjo. Turut mendampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ilham S. Laitupa serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Elisa Kaleb Rumbiak.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan bahwa kerja konsolidasi demokrasi merupakan kerja bersama seluruh jajaran Bawaslu, tidak hanya pimpinan. Untuk itu, Bawaslu RI telah menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi guna memantau pelaksanaan kegiatan di setiap tingkatan.
Ia menjelaskan bahwa melalui sistem tersebut, aktivitas konsolidasi demokrasi dapat terdokumentasi secara terukur—mulai dari intensitas kegiatan, tema yang diangkat, hingga keterlibatan jajaran dalam pelaksanaannya. Data tersebut nantinya menjadi indikator untuk melihat sejauh mana komitmen dan kinerja penguatan demokrasi dilakukan secara berkelanjutan.
“Melalui pelaporan ini, kita bisa menunjukkan bahwa kerja-kerja Bawaslu di masa non-tahapan tetap berjalan dan terukur,” jelasnya.
Totok juga menekankan bahwa konsolidasi demokrasi tidak selalu bergantung pada kegiatan formal, tetapi dapat dilakukan secara fleksibel melalui berbagai ruang interaksi dengan masyarakat. Kunci utamanya adalah konsistensi dalam menyampaikan nilai-nilai demokrasi serta kemampuan membangun komunikasi yang efektif.
Selain itu, ia mendorong agar setiap kegiatan yang dilakukan dapat dipublikasikan melalui media yang dimiliki Bawaslu, sehingga masyarakat dapat melihat langsung kehadiran dan kontribusi Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis terkait mekanisme pengisian dan pengumpulan laporan oleh Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan Yeuw M. Felix Tethool menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi jajaran, khususnya staf bagian hukum, agar mampu mengoperasikan sistem dengan baik dan mendukung pelaksanaan konsolidasi demokrasi secara optimal di Papua Selatan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaporan kinerja sekaligus memastikan bahwa kerja-kerja pengawasan dan konsolidasi demokrasi tetap berjalan secara aktif, terukur, dan berkelanjutan meskipun berada di luar tahapan pemilu.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Johanis Samderubun