Bawaslu Papua Selatan Ingatkan Partai Politik Perbarui Data SIPOL Jelang Pemilu 2029
|
Merauke, 23 Juni 2026 — Bawaslu Papua Selatan mengingatkan partai politik di Papua Selatan untuk secara berkala memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, rekening partai, dan keterwakilan perempuan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Pesan tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan koordinasi dan pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan bersama KPU Papua Selatan di sejumlah sekretariat partai politik di Kabupaten Merauke, Selasa (23/6/2026). Kunjungan hari kedua dilakukan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, mengatakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan partai politik menghadapi tahapan pemilu mendatang. Menurutnya, berbagai persoalan administrasi yang kerap muncul saat pendaftaran peserta pemilu dapat diminimalisasi apabila partai politik secara rutin memperbarui data dalam SIPOL.
Ia menjelaskan aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain kepengurusan partai, keanggotaan, domisili kantor, rekening partai, serta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Selain itu, partai politik juga diharapkan melakukan verifikasi internal terhadap potensi kegandaan keanggotaan maupun pencatutan nama yang dapat menimbulkan permasalahan administrasi pada tahapan pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah partai politik menyampaikan bahwa proses pengelolaan dan pembaruan data SIPOL sebagian masih terkoordinasi melalui pengurus tingkat pusat. Beberapa partai juga menyampaikan adanya proses penyesuaian kepengurusan, pembaruan dokumen domisili kantor, serta sinkronisasi data keanggotaan yang masih berlangsung.
Bawaslu Papua Selatan turut mengingatkan pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan afirmasi politik perempuan. Pemenuhan aspek tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi partai politik pada pemilu mendatang.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan partai politik untuk memperhatikan status keanggotaan kader yang berprofesi sebagai ASN maupun profesi lain yang memiliki ketentuan khusus apabila akan mencalonkan diri pada pemilu. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa pada tahapan pencalonan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Selatan Yustina Weyrop, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ilham S. Laitupa beserta staf. Dari KPU Papua Selatan hadir Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze, serta Anggota KPU Papua Selatan Alson Kambu dan Jufri Toatubun, bersama Kepala Bagian Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu beserta staf.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Sarlota Martenci Indey