Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Selatan Luncurkan Pojok Pengawasan, Bahas Masa Depan Demokrasi Papua Pasca Putusan MK

Bawaslu Papua Selatan Luncurkan Pojok Pengawasan, Bahas Masa Depan Demokrasi Papua Pasca Putusan MK

Merauke, 22 Juni 2026 — Bawaslu Papua Selatan meluncurkan Pojok Pengawasan sebagai ruang publik untuk memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif masyarakat. Peluncuran yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut dirangkaikan dengan diskusi publik bertema “Masa Depan Demokrasi di Tanah Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.”

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Papua Selatan, Anggota DPR RI Komisi II, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, insan pers, serta peserta dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Tanah Papua. Hadir sebagai narasumber Anggota DPR RI Komisi II Indra Jaya, Direktur Papua Foundation Baharuddin Farawowan, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan Yeuw M. Felix Tethool.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir, mengatakan Pojok Pengawasan merupakan ruang edukasi yang disiapkan Bawaslu untuk mendekatkan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya menjadi tempat diskusi demokrasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat informasi kepemiluan, pelatihan pengawas partisipatif, simulasi kepemiluan, hingga wadah penyampaian aduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu.

Ia menjelaskan peluncuran Pojok Pengawasan sekaligus menjadi momentum untuk membuka ruang dialog publik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurutnya, berbagai pandangan dan asumsi yang berkembang di masyarakat perlu dibahas secara terbuka agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai arah perubahan sistem pemilu di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, Anggota DPR RI Komisi II, Indra Jaya, menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem demokrasi nasional. Ia menjelaskan pemisahan pemilu memberi peluang bagi masyarakat untuk lebih fokus pada isu-isu nasional maupun daerah sesuai tingkat pemilihannya. Bagi Papua, kebijakan tersebut dinilai membuka ruang yang lebih besar untuk mengangkat isu-isu strategis daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan tanah adat, serta penguatan representasi politik Orang Asli Papua.

Direktur New Papua Foundation, Baharuddin Farawowan, menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat Papua dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di tingkat nasional. Menurutnya, momentum perubahan sistem pemilu harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan penguatan afirmasi politik Orang Asli Papua serta memastikan karakteristik dan kekhususan Papua terakomodasi dalam regulasi kepemiluan ke depan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, menjelaskan bahwa pemisahan pemilu berpotensi menyederhanakan proses penyelenggaraan pemilu, mengurangi beban kerja penyelenggara, mempermudah pengelolaan logistik, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih. Ia menilai perubahan tersebut harus dimaknai sebagai peluang untuk memperkuat kualitas demokrasi, termasuk di Tanah Papua.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, termasuk masa transisi menuju sistem pemilu baru, pengakomodasian kepentingan daerah otonom baru, serta penguatan representasi politik masyarakat Papua dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pentingnya pelibatan tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga representatif Papua dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan.

Melalui peluncuran Pojok Pengawasan, Bawaslu Papua Selatan berharap semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Kehadiran ruang publik tersebut diharapkan menjadi sarana penguatan literasi kepemiluan sekaligus wadah dialog yang mendorong terwujudnya demokrasi yang lebih inklusif dan berkualitas di Papua Selatan.

Penulis: Faris Rubiansyah

Foto: Sarlota Martenci Indey, Wilhelmus Yodim, Fahri Septiawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle