Bawaslu Papua Selatan Malaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Merauke – Bawaslu Papua Selatan, Dalam rangka monitoring dan evalusi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Papua Selatan melaksanakan sosialisasi kepada Bawaslu Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat secara daring (6/6/2024)
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik wajib melakukan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi menitik beratkan bahwa Bawaslu Papua Selatan Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024,serta akan mengemas hasilnya dalam bentuk laporan.
“ Hasil Monev yang kami akan lakukan berjenjang dari bawah, selanjutnya kami provinsi akan Menyusun laporan untuk disampaikan kepada Bawaslu RI†Kata yustina kordiv PP datin bawaslu papua selatan.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dalam bentuk Aplikasi.
Sebagaimana ketua Bawaslu Papua Selatan marman sampaikan “Jadi ada parameter yang digunakan, sebagaimana petunjuk dari bawaslu RI. Ini penting sebagai bagian dari perangkat kerja kelembagaan yang harus dilakukan dan dipertanggung jawabkan†imbunya saat memberi arahan sosialisasi.
Dalam sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public diikuti oleh ketua bawaslu papua Selatan marman, anggota, staf dan bawaslu Merauke, asmat, mappi dan boven digoel.
Penulis/editing: Ahmad Muhazir
Fotografer: James