Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Selatan Perkuat Kompetensi Advokasi Hukum melalui Program Upgrading Bawaslu RI

Bawaslu Papua Selatan Perkuat Kompetensi Advokasi Hukum melalui Program Upgrading Bawaslu RI

Merauke, 8 Juni 2026 — Bawaslu Papua Selatan mengikuti kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami perkembangan hukum nasional, memperkuat kualitas layanan advokasi hukum, serta mendukung tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan profesional.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam sambutannya, Bagja menyampaikan bahwa upgrading kompetensi advokasi hukum merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat kemampuan pimpinan dan staf dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang terus berkembang. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aspek hukum menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas pemilu dalam memberikan pendampingan dan advokasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi lembaga.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Bagja mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan secara serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai kerugian keuangan negara, mekanisme penyelesaian administrasi, hukum acara pidana, serta strategi pelaksanaan layanan advokasi. Ia berharap penguatan kapasitas hukum dapat meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Sebelum pembukaan oleh Ketua Bawaslu RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi advokasi hukum dan pengawasan internal sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Menurutnya, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi penyelenggara pemilu.

La Bayoni menjelaskan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, Bawaslu telah memaksimalkan fungsi advokasi dan penegakan hukum terhadap 33 perkara yang terdiri atas 21 perkara kode etik penyelenggara pemilu, sembilan perkara tata usaha negara, dan tiga perkara yang berkaitan dengan aspek pidana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan hukum yang dihadapi Bawaslu tidak hanya berada pada dimensi etik dan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan keuangan negara.

Ia menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan paradigma kerugian negara, hukum acara pidana, serta mekanisme layanan advokasi hukum. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat membantu jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas kelembagaan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, kementerian, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum. Materi yang diberikan meliputi Paradigma Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Paradigma Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Prosedur Hukum Acara Pidana, Mekanisme Administratif terhadap Kerugian Keuangan Negara, serta Teknik dan Strategi Pelaksanaan Layanan Advokasi.

Dari Papua Selatan, kegiatan ini diikuti Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ilham S. Laitupa beserta jajaran staf, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Elisa Kaleb Rumbiak beserta staf, serta staf pengelola keuangan Bawaslu Papua Selatan.

Penulis: Faris Rubiansyah

Foto: Sarlota Martenci Indey

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle