Bawaslu Papua Selatan Perkuat Sinergi dengan Partai Politik untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi
|
Merauke, 25 Juni 2026 — Bawaslu Papua Selatan memperkuat sinergi dengan partai politik melalui kegiatan sosialisasi dan konsolidasi demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Papua Selatan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPD PDI Perjuangan Papua Selatan, Kamis (25/6/2026), menjadi ruang dialog untuk membahas penguatan pengawasan pemilu, perkembangan regulasi kepemiluan, serta berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya sebagai bekal menghadapi Pemilu 2029. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin dengan menyasar seluruh partai politik di Papua Selatan.
Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman mengatakan kerja sama antara penyelenggara pemilu dan partai politik merupakan fondasi penting dalam membangun demokrasi yang berkualitas di Papua Selatan. Menurutnya, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi aktif partai politik sebagai peserta pemilu. Ia juga menjelaskan tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran, mulai dari sengketa antarpeserta pemilu maupun sengketa antara peserta pemilu dengan KPU, hingga penanganan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Marman menegaskan setiap penanganan perkara harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, menekankan pentingnya membangun hubungan yang konstruktif antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Menurutnya, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri sehingga kritik, saran, maupun masukan dari partai politik menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pengawasan. Ia juga menjelaskan sejumlah perkembangan regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 104 yang memperkuat kedudukan putusan Bawaslu sehingga wajib ditindaklanjuti oleh KPU, serta Putusan Nomor 135 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Meski demikian, implementasi putusan tersebut masih menunggu perubahan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh pihak perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir mengingatkan partai politik untuk menghindari praktik pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik. Ia menjelaskan praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat, misalnya ketika mendaftar sebagai ASN karena identitasnya tercatat sebagai anggota partai politik. Selain itu, Muhazir mengajak partai politik turut menyosialisasikan pentingnya pengecekan data keanggotaan serta berpartisipasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melaporkan apabila terdapat warga yang belum terdaftar atau data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop memaparkan sejumlah pengalaman penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan di Papua Selatan. Ia menjelaskan berbagai laporan yang diterima Bawaslu, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, hingga pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu. Menurutnya, sosialisasi kepada partai politik menjadi bagian dari upaya pencegahan agar pelanggaran pada pemilu mendatang dapat diminimalkan. Yustina juga mengingatkan partai politik agar membangun kompetisi politik yang sehat tanpa melibatkan penyelenggara pemilu dalam upaya memperoleh dukungan masyarakat.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua Selatan Sonny Person Manalu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya dialog tersebut. Ia menilai Bawaslu merupakan mitra strategis partai politik dalam mewujudkan keadilan pemilu. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan sejumlah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya, di antaranya terkait pelaksanaan pengawasan di tingkat distrik dan kampung, mekanisme penanganan laporan, distribusi formulir hasil penghitungan suara, serta perlunya peningkatan kualitas pengawasan di lapangan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Papua Selatan Liberatus Maturbongs berharap Bawaslu terus memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum pemilu, khususnya terhadap praktik politik uang, penanganan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pelanggaran netralitas ASN, serta penguatan Sentra Gakkumdu. Sementara Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Jusup L. Patrow mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan pemilu, penguatan pendidikan politik bagi generasi muda, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ilham S. Laitupa beserta staf. Rombongan Bawaslu Papua Selatan diterima oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua Selatan Sonny Person Manalu beserta jajaran pengurus.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Johanis Samderubun