Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Selatan Siap Mengawal Verifikasi Faktual Partai politik

Yeuw M Felix Tethool, SIP Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan

Yeuw M Felix Tethool, SIP Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan

Merauke, Bawaslu Provinsi Papua Selatan - Dalam menghadapi pemilu mendatang, salah satu hal terpenting adalah tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu yang merupakan tahapan awal yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partai politik wajib mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melengkapi dokumen administrasi dalam jadwal yang telah ditetapkan. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian dan AD/ART partai politik, kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam kepengurusan, jumlah keanggotaan minimal yang dibuktikan dengan KTA dan KTP, serta kepemilikan kantor tetap.

 

Bawaslu memiliki tugas dan kewajiban melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua proses tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Yeuw M Felix Tethool Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan " Kami fokus pengawasan terhadap proses tahapan verifikasi yang terdiri atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, sedangkan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran data kepengurusan, keanggotaan, dan keberadaan kantor tetap partai politik." Ujarnya di kantor Bawaslu, Jum'at (10/04/2026).

Dalam proses ini Pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

 

Pengawasan dalam rangka pemutahiran data parpol berkelanjutan untuk semester pertama di tahun 2026 ini, Felix menghimbau kepada semua parpol untuk aktif dalam memgupdate data internal parpol agar menyongsong pemilu 2029 data parpol sudah terupdate sehingga parpol tidak perlu lagi repot untuk memperbaharui datanya.   

 

Penulis  : Ahmad Muhazir

Editor     : Nur Fauziah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle