Bawaslu Papua Selatan Tekankan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Di Masa Non-Tahapan
|
Merauke, 18 Mei 2026 – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, hadir secara daring sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Selatan, Minggu (18/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik se-Papua Selatan serta Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Papua Selatan, Ilham S. Laitupa hadir secara langsung bersama jajaran staf.
Dalam penyampaian materinya, Yeuw M. Felix Tethool menjelaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Felix menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik menjadi langkah penting dalam menjaga validitas dan akurasi data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor partai politik menjelang tahapan Pemilu 2029.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini penting dilakukan sejak sekarang agar mempermudah partai politik dalam menghadapi tahapan pendaftaran peserta pemilu ke depan,” ujar Felix.
Ia menjelaskan, pengawasan Bawaslu difokuskan pada empat aspek utama, yakni kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu juga menemukan sejumlah persoalan administrasi yang perlu menjadi perhatian partai politik, salah satunya terkait kegandaan keanggotaan.
“Ada anggota yang terdaftar pada lebih dari satu partai politik, bahkan ada juga yang tercatat ganda dalam struktur internal partai yang sama. Hal-hal seperti ini perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kendala pada tahapan verifikasi ke depan,” jelasnya.
Selain itu, Felix menegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan partai politik untuk segera memperbarui data apabila terjadi perubahan kepengurusan, perubahan domisili kantor, maupun perubahan data anggota partai.
Pada kesempatan tersebut, KPU Provinsi Papua Selatan juga menyampaikan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi, termasuk tahapan verifikasi administrasi, pemeriksaan potensi konflik kepentingan, serta ketentuan keterwakilan perempuan dalam proses PAW.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Papua Selatan mendorong partai politik untuk aktif melakukan pembaruan data secara berkala melalui Sipol guna memastikan kesiapan administrasi partai politik menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Sarlota Martenci Indey