Ketua Bawaslu Papua Selatan Dorong Penguatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Papua Selatan
|
Merauke, 27 Agustus 2026 – Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, mendorong penguatan koordinasi dan integrasi data kependudukan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan KPU Provinsi Papua Selatan di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam forum tersebut, Marman memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan standar pelayanan PDPB. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya ketidaksinkronan antara data penyelenggara pemilu dan data pemerintah, khususnya dalam penyusunan daftar pemilih yang menggunakan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menurutnya, keterpaduan data diperlukan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir.
Selain persoalan sinkronisasi data, Marman menilai keterbukaan informasi juga perlu diperkuat. Data dan informasi yang berkaitan dengan PDPB perlu dapat disampaikan kepada Bawaslu sebagai bagian dari kebutuhan pengawasan, sehingga proses pemutakhiran dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong peningkatan pelayanan bagi kelompok masyarakat yang rentan dan pemilih yang sulit dijangkau secara geografis. Kondisi wilayah Papua Selatan dengan karakteristik geografis yang luas dan beragam perlu menjadi pertimbangan dalam memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdata dan terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masukan serupa turut disampaikan peserta FKP, khususnya terkait pemilih di wilayah geografis terpencil.
Marman turut menekankan pentingnya memperluas sosialisasi PDPB, terutama ke wilayah 3T, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memperbarui data kependudukan. Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk melaporkan perubahan data, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status kependudukan lainnya.
Menurutnya, Forum Konsultasi Publik perlu melibatkan masyarakat secara lebih luas agar standar pelayanan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pengguna layanan. Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB, sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi.
Forum tersebut membahas rancangan Standar Pelayanan PDPB melalui pemaparan materi, diskusi, serta penyampaian masukan dan rekomendasi dari instansi maupun pengguna layanan. KPU Provinsi Papua Selatan berkomitmen menindaklanjuti masukan peserta sebagai bahan penyempurnaan rancangan standar pelayanan sebelum ditetapkan dan diimplementasikan secara bertahap dan berkelanjutan.
Melalui penguatan koordinasi antarlembaga, integrasi data, perluasan sosialisasi, serta keterlibatan aktif masyarakat, penyelenggaraan PDPB di Papua Selatan diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Wilhelmus Yodim