Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bersama PAN, Bawaslu Papua Selatan Dorong Penguatan Partisipasi dan Antisipasi Tantangan Regulasi Pemilu

Konsolidasi Demokrasi Bersama PAN, Bawaslu Papua Selatan Dorong Penguatan Partisipasi dan Antisipasi Tantangan Regulasi Pemilu

Merauke, 15 Juli 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua Selatan menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menghadapi Pemilu 2029. Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan partisipatif, dinamika regulasi kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai persoalan yang berpotensi menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, menjelaskan kegiatan konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan bertujuan membangun komunikasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan partai politik. Selain menyosialisasikan tugas dan kewenangan Bawaslu, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menerima masukan, kritik, dan evaluasi dari peserta pemilu sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu mengajak partai politik untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik melalui saksi yang memahami regulasi dan mampu mengawal proses pemungutan serta penghitungan suara.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, menjelaskan sejumlah perkembangan regulasi yang perlu menjadi perhatian partai politik. Ia menerangkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mengacu pada lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun telah memperoleh izin dari pemilik lahan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan B. Tukidjo menyoroti tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam perekrutan jajaran pengawas ad hoc, khususnya Pengawas TPS, yang sering bersamaan dengan proses rekrutmen KPPS maupun saksi partai politik. Karena itu, ia berharap partai politik juga mempersiapkan saksi yang memiliki kapasitas dan pemahaman kepemiluan agar mampu mengawal suara peserta pemilu secara optimal.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir turut mengingatkan pentingnya pembenahan administrasi partai politik sejak masa non-tahapan. Menurutnya, pemutakhiran kepengurusan dan keanggotaan perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya pencatutan identitas masyarakat sebagai anggota partai politik. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih menjelang Pemilu 2029.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Selatan, Yustina Weyrop, mengingatkan partai politik agar mempersiapkan seluruh aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi sejak masa non-tahapan. Menurutnya, berbagai pelanggaran yang ditangani Bawaslu pada Pemilu dan Pemilihan 2024 menunjukkan pentingnya pencegahan sejak dini melalui peningkatan pemahaman terhadap aturan kepemiluan. Ia juga mengajak partai politik menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serta memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Ahmad Muhazir turut mengingatkan pentingnya pembenahan administrasi partai politik sejak masa non-tahapan. Menurutnya, pemutakhiran kepengurusan dan keanggotaan perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya pencatutan identitas masyarakat sebagai anggota partai politik. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih menjelang Pemilu 2029.

Dalam sesi diskusi, pengurus DPW PAN Papua Selatan menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya persoalan validitas daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai masih menjadi persoalan berulang dari pemilu ke pemilu, pemasangan alat peraga kampanye, penanganan politik uang, serta implementasi ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. PAN juga menegaskan komitmennya memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan serta berharap komunikasi dan konsolidasi antara Bawaslu dan partai politik terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Papua Selatan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle