Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bahas Dampak Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 di Bawaslu Merauke
|
Merauke, 13 Agustus 2026 – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, S.IP., menghadiri sekaligus memberikan materi pada Rapat Koordinasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia membahas dinamika pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Papua.
Pembahasan utama berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Felix menyampaikan bahwa pemisahan tersebut disertai jeda waktu transisi selama dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan setelah pelaksanaan Pemilu Nasional, dengan tujuan antara lain mengurangi kompleksitas pelaksanaan lima kotak suara secara bersamaan serta memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih cermat dan fokus dalam menentukan pilihan.
Menurut Felix, perubahan desain keserentakan tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Mahkamah mempertimbangkan bahwa penumpukan beban kerja dapat berdampak terhadap kualitas kinerja penyelenggara, sehingga pemisahan waktu pelaksanaan diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan efektivitas KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam menjalankan setiap tahapan. Jeda waktu tersebut sekaligus diharapkan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi dan melakukan rekrutmen politik yang lebih selektif.
Dari sisi pemilih, pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal diharapkan membuat perhatian masyarakat tidak lagi terbagi secara berlebihan antara isu nasional dan daerah. Dengan demikian, isu serta kepentingan daerah dapat memperoleh porsi perhatian yang lebih besar, sementara pemilih memiliki kesempatan untuk mendalami visi dan misi calon pemimpin pada masing-masing jenjang pemerintahan. Kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan di tingkat daerah.
Perubahan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu. Beban kerja yang lebih terdistribusi dinilai dapat memberikan ruang bagi jajaran pengawas untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif serta mengurangi potensi penumpukan penanganan pelanggaran antara pemilu nasional dan daerah. Jeda waktu antarpemilu juga memungkinkan penyelenggara menyelesaikan persoalan pada Pemilu Nasional sebelum memasuki persiapan Pemilu Lokal.
Dalam konteks Papua, dinamika tersebut menjadi penting untuk dikaji karena pemisahan pemilu tidak hanya menyangkut perubahan jadwal, tetapi juga berkaitan dengan karakteristik demokrasi dan pemerintahan daerah. Felix turut menyoroti kebutuhan untuk mengantisipasi persoalan masa transisi, termasuk pengisian jabatan politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan tersebut dinilai menimbulkan tantangan karena terdapat periode jeda yang cukup panjang sebelum Pemilu Lokal dilaksanakan sehingga diperlukan pengaturan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan efektif dan demokratis.
Selain itu, perubahan desain pemilu menuntut penyesuaian regulasi, termasuk pengaturan kembali jadwal rekrutmen dan masa jabatan penyelenggara pemilu agar selaras dengan siklus Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Felix menekankan perlunya tindak lanjut regulasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sekaligus untuk menjamin kesinambungan kelembagaan serta stabilitas teknis penyelenggaraan pemilu.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Papua Selatan mendorong jajaran pengawas untuk memahami sejak dini implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai bagian dari persiapan menghadapi perubahan desain pemilu. Pemahaman terhadap aspek konstitusional, kelembagaan, regulasi, beban kerja, serta karakteristik demokrasi daerah menjadi penting agar Bawaslu mampu menyiapkan strategi pengawasan yang adaptif dan memastikan setiap tahapan pemilu ke depan tetap berjalan secara profesional, efektif, dan demokratis.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Wilhelmus Yodim, Johanis Samderubun