Lompat ke isi utama

Berita

Lanjutkan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu dan Partai Politik Satukan Persepsi Hadapi Dinamika Regulasi Pemilu 2029

Lanjutkan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu dan Partai Politik Satukan Persepsi Hadapi Dinamika Regulasi Pemilu 2029

Merauke, 8 Juli 2026 — Bawaslu Provinsi Papua Selatan melanjutkan rangkaian Sosialisasi dan Konsolidasi Demokrasi dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Selatan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPD Partai Gerindra pada pukul 09.00 WIT dan Kantor Sekretariat DPW PKB pada pukul 13.30 WIT ini menjadi forum dialog untuk menyatukan persepsi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menghadapi dinamika regulasi menuju Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, mengatakan konsolidasi demokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun kesamaan pemahaman sejak masa non-tahapan, khususnya terkait perkembangan regulasi kepemiluan. Menurutnya, perubahan aturan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada desain Pemilu 2029, perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga membuka ruang dialog untuk menerima evaluasi, kritik, dan masukan dari partai politik sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan pemilu.

Dalam pertemuan dengan Partai Gerindra, pengurus partai menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang selama ini terjalin dengan Bawaslu Papua Selatan. Gerindra menilai koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan partai politik menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi yang terus berkembang. Partai juga menyampaikan sejumlah pengalaman selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Pada pertemuan bersama DPW PKB Papua Selatan, pengurus partai menyampaikan bahwa pembaruan data organisasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masih menunggu pelantikan kepengurusan nasional. PKB juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), langkah-langkah pencegahan politik uang, serta memastikan bahwa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Papua Selatan menjelaskan bahwa kesamaan persepsi terhadap regulasi menjadi penting untuk mencegah potensi pelanggaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik melalui perekrutan saksi yang memiliki kapasitas untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga menambahkan bahwa penentuan lokasi pemasangan APK merupakan kewenangan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU, termasuk kewajiban memasang APK hanya pada lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU meskipun telah memperoleh izin dari pemilik lahan atau bangunan. Ia juga memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk netralitas ASN. Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan serta berasal dari pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ahmad Muhazir, menekankan pentingnya pembenahan administrasi partai politik sejak masa non-tahapan, khususnya terkait kepengurusan dan keanggotaan untuk mencegah terjadinya pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan penguatan pemahaman hukum kepemiluan, termasuk melalui diskusi mengenai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, B. Tukidjo, menjelaskan salah satu tantangan yang dihadapi Bawaslu adalah proses rekrutmen pengawas ad hoc, khususnya Pengawas TPS, yang berlangsung bersamaan dengan rekrutmen KPPS dan saksi partai politik. Oleh karena itu, ia berharap partai politik juga mempersiapkan saksi yang memiliki kapasitas dan pemahaman regulasi agar mampu mengawal perolehan suara secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rangkaian Sosialisasi dan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi Papua Selatan berharap kesamaan persepsi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dapat terus diperkuat sehingga berbagai dinamika regulasi dapat diantisipasi sejak dini. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Penulis dan Foto: Johanis Samderubun

Editor: Faris Rubiansyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle