Makamah Konstitusi (MK) Putuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 Provinsi Papua Selatan
|
Jakarta, Bawaslu Papua Selatan – Sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk Provinsi
Papua Selatan, dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/3/2024).
Dari hasil pembacaan putusan yang digelar, mahkamah memutus 3 perkara ditolak. Â Perkara yang ditolak tersebut adalah antara lain Perkara No. 271 PDIP, Perkara No. 264 Golkar, Perkara No. 267 PKB.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,†ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan untuk perkara Provinsi Papua Selatan.
Sementara pada kesempatan terpisah Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan Felix menyampaikan, “ Kita harus sama-sama menghormati atas Keputusan yang baru saja di bacakan oleh majelis hakim makamah konstitusi, dan kami dari Bawaslu Papua Selatan sudah berusaha yang terbaik dalam proses PHPU di MK dari mulai awal hingga akhir keputusan hari ini†jelasnya.
Berakhirnya sidang putusan, secara keseluruhan 6 gugatan dari Papua Selatan (3 Dismisssal) yangdiajukan kemahkamah konstitusi diputuskan ditolak.
Penulis/editing: Ahmad Muhazir
Fotografer: Marman