Mengasah Kesiapan Pengawas Pemilu, Bawaslu Papua Selatan Gelar Simulasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
Merauke, 23 April 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu melalui Simulasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan pengawas pemilu menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat B. Tukidjo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, Kepala Sekretariat Achmad Elefianto, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke bersama jajaran sekretariat provinsi dan kabupaten.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ruang belajar bersama untuk memastikan seluruh jajaran memahami secara utuh proses penanganan pelanggaran.
“Mulai dari penerimaan laporan sampai pada pengambilan keputusan harus dipahami secara menyeluruh. Ini bukan hanya tanggung jawab satu divisi, tetapi seluruh unsur di Bawaslu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme yang diatur, agar ke depan tidak terjadi kebingungan saat menghadapi situasi nyata dalam tahapan pemilu.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi hari pertama yang diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu Kabupaten Merauke. Pada sesi ini, peserta menjalankan role play dengan berbagai skenario, berfokus pada penerimaan laporan dugaan pelanggaran dalam konteks pemilihan, khususnya pelanggaran administrasi.
Simulasi tidak dilakukan secara instan dalam satu waktu, melainkan dirancang mengikuti alur dan jangka waktu penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bertujuan agar peserta benar-benar merasakan dinamika waktu dan tahapan kerja yang sesungguhnya.
Dalam simulasi tersebut, peserta mempraktikkan secara langsung alur penerimaan laporan sesuai regulasi, mulai dari siapa yang berhak melapor hingga proses administrasi awal yang harus dipenuhi.
Peserta memahami bahwa laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh warga negara yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan terakreditasi, maupun peserta pemilihan. Laporan juga dapat diwakilkan dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan.
Selain itu, ditekankan pula batas waktu pelaporan yang paling lama tujuh hari sejak pelanggaran diketahui atau ditemukan, serta ketentuan waktu operasional pelaporan yang berlaku dalam kondisi normal maupun pada masa krusial seperti masa tenang dan pemungutan suara.
Dalam praktik simulasi, peserta juga memerankan proses penyampaian laporan secara langsung, mulai dari pengisian Formulir Model A.1, penandatanganan oleh pelapor dan petugas, hingga penyerahan identitas serta bukti pendukung. Selanjutnya, peserta juga mensimulasikan pemberian tanda bukti laporan melalui Formulir Model A.3 sebagai bagian dari administrasi awal penanganan pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool, menegaskan bahwa penguatan kapasitas seperti ini seharusnya dilakukan sejak masa pratahapan, bukan menunggu tahapan pemilu dimulai.
“Kalau kita kuat di awal, maka saat tahapan berjalan kita tidak akan kaget. Semua sudah tahu peran, posisi, dan prosesnya,” ujarnya.
Kegiatan ini akan berlanjut pada simulasi hari kedua yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (26/4/2026), dengan agenda lanjutan berupa kajian awal dugaan pelanggaran hingga proses registrasi laporan, sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan laporan yang masuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum diproses lebih lanjut.
Melalui rangkaian simulasi ini, Bawaslu Papua Selatan mendorong terciptanya kesiapan yang lebih matang, baik dari sisi pemahaman teknis maupun koordinasi antar unsur, sehingga penanganan pelanggaran ke depan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Faris Rubiansya
Foto: Sarlota Martenci Indey