Menguji Ketelitian di Meja Pleno: Hari Kedua Simulasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
Merauke, 27 April 2026 – Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu melalui Simulasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang digelar Bawaslu Provinsi Papua Selatan memasuki hari kedua, Senin (27/4/2026), dengan fokus pada kajian awal laporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme pleno pimpinan.
Sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran yang diterima pada hari pertama menjadi bahan utama dalam simulasi kali ini. Hadir dalam pleno pimpinan antara lain Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yustina Weyrop, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat B. Tukidjo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethool, serta jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Merauke.
Pleno ini menjadi tahapan krusial untuk menentukan kelayakan laporan, baik dari sisi syarat formil dan materil, sekaligus mengklasifikasikan jenis pelanggaran yang dilaporkan.
Di balik forum pimpinan, peran staf sekretariat juga diuji. Mereka bertugas mencatat seluruh jalannya pembahasan ke dalam Berita Acara (BA) pleno serta menuangkannya dalam Formulir Model B.4 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran). Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh pimpinan sebagai dasar administratif dalam proses lanjutan.
Dalam simulasi tersebut, digambarkan pula skenario ketika laporan belum memenuhi syarat. Dalam kondisi demikian, Bawaslu menyampaikan pemberitahuan kelengkapan berkas kepada pelapor melalui Formulir Model B.4.1, dengan memberikan waktu dua hari kerja untuk perbaikan.
Setelah pelapor melengkapi kekurangan, petugas memberikan tanda terima perbaikan laporan, yang kemudian dilanjutkan dengan pleno kajian awal kembali untuk menilai apakah laporan sudah memenuhi ketentuan.
Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, laporan kemudian diregistrasi dan masuk ke tahap penanganan berikutnya. Pada fase ini, Bawaslu mulai menyampaikan undangan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, maupun pihak terkait.
Klarifikasi dilakukan setelah pihak yang dimintai keterangan mengucapkan sumpah/janji, yang dituangkan dalam Berita Acara. Proses ini bertujuan untuk menggali fakta, memperkuat alat bukti, serta memastikan konstruksi peristiwa dugaan pelanggaran secara objektif dan komprehensif.
Dari empat laporan yang disimulasikan, tiga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil, sementara satu laporan memenuhi syarat dan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut.
Rangkaian simulasi ini akan berlanjut pada hari ketiga, Selasa (28/4/2026), dengan agenda sidang dugaan pelanggaran administrasi, yang meliputi pemeriksaan alat bukti, penyampaian jawaban terlapor, hingga pengambilan putusan.
Melalui simulasi berjenjang ini, Bawaslu Papua Selatan tidak hanya melatih pemahaman prosedural, tetapi juga membangun ketelitian, disiplin waktu, serta keseragaman perspektif dalam menangani pelanggaran pemilu secara profesional dan akuntabel.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Sarlota Martenci Indey