Lompat ke isi utama

Berita

MK Putuskan Permohonan PHPU Papua Selatan

MK Putuskan Permohonan PHPU Papua Selatan
  • MK Putuskan Permohonan PHPU Papua Selatan

Jakarta, Bawaslu Papua Selatan – Sebanyak 6 (enam) permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Papua Selatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 3 (tiga) diantara ditolak.

Enam permohonan PHPU Pemilu 2024 di Papua Selatan itu ditolak setelah MK menggelar rapat sidang di gedung MK Jakarta, Selasa (22/5/2024).

Kordiv Hukum Papua Selatan, Felix menyampaikan bahwa 6 (enam) permohonan perkara yang diajukan dan telah terregistrasi untuk disidangkan di MK.

" Hari ini kami Bawaslu Papua Selatan hadir dalam sidang di MK, dan kita sudah ketahui bersama apa yang menjadi keputusan MK". Ujarnya.

Dalam hasil keputusan sela sidang tersebut memutuskan bawah:

  1. Perkara Nomor 10 DPD atas nama Simon Petrus Balagaize tidak Dapat diterima (Dismissal)
  2. Perkara Nomor 274 Partau Gerindra tidak dapat diterima (Dismissal)
  3. Perkara Nomo271 PDIP lanjut Pembuktian
  4. Perkara Nomor 264 Partai Golkar lanjut pembuktian
  5. Perkara Nomor 267 PKB lanjut pembuktian
  6. Perkara Nomor 11 DPD atas nama Dayana tidak dapat terima (Dismissal)

Atas keputusan tersebut maka berikutnya akan dilakukan sidang pembuktian.

Penulis: Ahmad Muhazir
Editing: Ganis

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle