MK Putuskan Permohonan PHPU Papua Selatan
|
- MK Putuskan Permohonan PHPU Papua Selatan
Jakarta, Bawaslu Papua Selatan – Sebanyak 6 (enam) permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Papua Selatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 3 (tiga) diantara ditolak.
Enam permohonan PHPU Pemilu 2024 di Papua Selatan itu ditolak setelah MK menggelar rapat sidang di gedung MK Jakarta, Selasa (22/5/2024).
Kordiv Hukum Papua Selatan, Felix menyampaikan bahwa 6 (enam) permohonan perkara yang diajukan dan telah terregistrasi untuk disidangkan di MK.
" Hari ini kami Bawaslu Papua Selatan hadir dalam sidang di MK, dan kita sudah ketahui bersama apa yang menjadi keputusan MK". Ujarnya.
Dalam hasil keputusan sela sidang tersebut memutuskan bawah:
- Perkara Nomor 10 DPD atas nama Simon Petrus Balagaize tidak Dapat diterima (Dismissal)
- Perkara Nomor 274 Partau Gerindra tidak dapat diterima (Dismissal)
- Perkara Nomo271 PDIP lanjut Pembuktian
- Perkara Nomor 264 Partai Golkar lanjut pembuktian
- Perkara Nomor 267 PKB lanjut pembuktian
- Perkara Nomor 11 DPD atas nama Dayana tidak dapat terima (Dismissal)
Atas keputusan tersebut maka berikutnya akan dilakukan sidang pembuktian.
Penulis: Ahmad Muhazir
Editing: Ganis