Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan #2, Bawaslu Papua Selatan Dorong Parpol Tertib Pemutakhiran Data Menuju 2029

Ngabuburit Pengawasan #2 Bawaslu Provinsi Papua Selatan, 27 Februari 2026

Merauke, 27 Februari 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan kembali menghadirkan ruang dialog demokrasi melalui Ngabuburit Pengawasan Seri #2 yang digelar di Swiss-Belhotel Merauke. Mengusung tema “Penguatan dan Konsolidasi Demokrasi: Sinergi Bawaslu, KPU, dan Partai Politik dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan”, forum ini mempertemukan penyelenggara pemilu dan partai politik dalam suasana reflektif bulan Ramadhan.

Kegiatan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, sebagai narasumber, dengan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Ilham S. Laitupa, sebagai moderator. Hadir pula Ketua dan jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, serta Ketua dan Pengurus Partai Politik se-Provinsi Papua Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat dilepaskan dari peran partai politik sebagai saluran aspirasi rakyat. Namun, partai politik yang kuat harus ditopang tata kelola yang tertib, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Demokrasi yang substansial lahir dari partai politik yang terorganisir dengan baik. Pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap pemutakhiran data semester kedua 2025, terdapat 13 partai politik yang telah melakukan pembaruan data, sementara 5 partai politik belum melakukan pemutakhiran.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool, menjelaskan bahwa pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) harus dimaknai sebagai investasi politik jangka panjang.

Menurutnya, pembaruan kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mencegah persoalan berulang saat verifikasi administrasi dan faktual.

“Kalau ini dimanfaatkan sejak sekarang, 2029 tidak akan menjadi beban. Justru akan mempermudah kerja partai politik sendiri,” tegas Felix.

Ia menambahkan bahwa forum tersebut bukan untuk menyalahkan, melainkan sebagai ruang terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan kendala secara langsung bersama KPU sebagai penyelenggara teknis.

Dari pihak KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Richarda Ambay menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun. Meski tidak terdapat sanksi administratif pada tahun berjalan bagi partai yang tidak melakukan pembaruan, konsolidasi internal tetap menjadi faktor krusial dalam menghadapi tahapan mendatang.

“Kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor adalah elemen penting. Jika tidak diperbarui sejak sekarang, potensi kendala akan muncul saat tahapan dimulai,” jelasnya.

Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah partai politik menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu yang dinilai proaktif membuka ruang evaluasi bersama. Beberapa perwakilan partai juga mengemukakan tantangan teknis, mulai dari perubahan kepengurusan, mekanisme pembaruan di tingkat pusat, hingga persoalan domisili kantor.

Melalui Ngabuburit Pengawasan Seri #2 ini, Bawaslu Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga membangun budaya demokrasi yang tertib dan berintegritas sejak masa non-tahapan.

Dalam semangat Ramadhan yang penuh refleksi, forum ini menjadi pengingat bahwa konsolidasi demokrasi tidak dimulai saat tahapan pemilu berjalan, melainkan jauh sebelumnya—melalui kesiapan dan pembenahan yang berkelanjutan.

Penulis: Faris Rubiansya

Foto: Sarlota Martenci Indey, Johanis Samderubun

Tag
Ngabuburit Pengawasan 2026
Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Partai Politik
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle