Ngabuburit Pengawasan Seri #3, Bawaslu Papua Selatan Bekali Pelajar Merauke Pendidikan Politik dan Pengawasan Pemilu
|
Merauke, 4 Maret 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan Seri #3 dengan menghadirkan sebanyak 60 pelajar SMA dari 10 sekolah di Kota Merauke sebagai peserta. Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke ini mengangkat tema “Strategi Pengawasan Penanganan Pelanggaran: Pendidikan Politik dan Pencegahan Politik Uang bagi Pemilih Pemula di Luar Tahapan Pemilu.” (4/3/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke. Forum ini menjadi ruang edukasi demokrasi bagi generasi muda yang pada Pemilu 2029 mendatang akan menjadi pemilih pemula.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia mengingatkan bahwa setiap suara dalam pemilu memiliki arti penting bagi masa depan bangsa.
“Ketika nanti adik-adik berada di luar daerah pada Pemilu 2029, jangan lupa untuk melakukan pindah memilih agar tetap dapat menggunakan hak pilih. Satu suara sangat penting untuk menentukan arah demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pelajar agar aktif memantau informasi di media sosial serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun indikasi pelanggaran pemilu.
Selain itu, Marman menegaskan bahwa praktik politik uang menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Menurutnya, menerima uang atau imbalan dalam pemilu sama saja dengan menjual hak suara yang seharusnya digunakan untuk menentukan masa depan daerah.
“Kalau kita sudah menjual suara dengan uang, bagaimana kita bisa menuntut pembangunan atau kebijakan yang berpihak kepada masyarakat?” tegasnya.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Yustina Weyrop, menyampaikan edukasi mengenai berbagai bentuk pelanggaran pemilu, khususnya politik uang. Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya berupa pemberian uang, tetapi juga dapat berupa barang, bantuan, atau janji yang bertujuan mempengaruhi pilihan pemilih.
Yustina juga menegaskan bahwa praktik politik uang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda ratusan juta rupiah.
“Kami ingin adik-adik memahami sejak dini bahwa menerima politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke, Zacharias H. H. Wainggai, menjelaskan pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda. Ia menekankan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi yang sadar dan bertanggung jawab.
Menurutnya, partisipasi pemilih pemula dapat mendorong lahirnya pemimpin yang berkualitas serta memperkuat kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para pelajar mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait peran partai politik dalam demokrasi, mekanisme pembuktian politik uang, transparansi pemilu, hingga perlindungan bagi pelapor pelanggaran pemilu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, jajaran pimpinan Bawaslu menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk generasi muda sebagai pengawas partisipatif.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Papua Selatan berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan yang mampu menolak politik uang, menjaga integritas pemilu, serta menyebarkan pemahaman demokrasi kepada lingkungan sekitarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama, sebagai bentuk kebersamaan dalam memperkuat komitmen menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas di Provinsi Papua Selatan.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Wilhelmus Yodim