Lompat ke isi utama

Berita

Sinergisitas Bawaslu dan Kejaksaan

Sinergisitas Bawaslu dan Kejaksaan

Jajaran Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang terdiri dari Ketua dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta LO Kejaksaan Tinggi Papua Selatan Abvianto Syaifullah, SH MH selalu Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Selatan didampingi Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke Chatarina S. Brotodewi, SH, MH selalu Anggota Gakkumdu Provinsi Papua Selatan melakukan pendamping pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Asmat dalam rangka penanganan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu di Kabupaten Asmat. Dalam kesempatan tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Asmat memaparkan proses penanganan yang ditangani berkaitan dengan perobekan kertas suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 40 Kampung Bis Agats Distrik Agats Kabupaten Asmat yang berinisial TH. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 352 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancama pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan denda maksimal 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S. Sos, M. Si memberikan apresiasi atas kinerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Asmat yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam penanganan perkara tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum. 2024. Bawaslu Provinsi Papua Selatan memberikan keleluasaan dan tidak akan melakukan intervensi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Asmat (Mr. Bawaslu)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle