Tindak Lanjuti Instruksi Bawaslu RI, Bawaslu Papua Selatan Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Masa Non-Tahapan
|
Merauke, 23 Februari 2026 – Bawaslu Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan Pemilu sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, menyampaikan bahwa meskipun saat ini terdapat kebijakan efisiensi anggaran, kerja-kerja penguatan demokrasi tetap harus berjalan secara kreatif, adaptif, dan terukur.
“Kita pekerja demokrasi. dalam kondisi apa pun, tugas pengawasan dan konsolidasi demokrasi tetap harus dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang,” tegasnya.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyusun rencana kegiatan sosialisasi dan edukasi publik sesuai tugas dan fungsi masing-masing divisi, sehingga penguatan demokrasi di Papua Selatan dapat berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Bawaslu Papua Selatan juga mendorong pelaksanaan kegiatan yang bersifat kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, serta kelompok pemuda dan mahasiswa.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran politik masyarakat sejak masa non-tahapan, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan ke depan dapat berlangsung lebih baik, berintegritas, dan bermartabat.
Penulis: Faris Rubiansyah
Foto: Sarlota Martenci Indey