Tindak Lanjuti SE Ketua Bawaslu RI No. 2 Tahun 2026, Kasek Bawaslu Papua Selatan Tekankan Disiplin Sistem Kerja Baru
|
Merauke, 9 Februari 2026 – Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan, Achmad Elefianto, menginstruksikan seluruh jajaran kesekretariatan di tingkat kabupaten untuk segera menyesuaikan sistem kerja sesuai regulasi terbaru.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Koordinator Sekretariat (Korsek) dan staf Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Selatan.
Dalam arahannya, Achmad Elefianto menekankan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan dukungan sekretariat terhadap kerja-kerja pengawasan berjalan optimal.
"SE Nomor 2 Tahun 2026 ini harus dipahami dan diimplementasikan secara seragam hingga ke tingkat kabupaten. Saya minta para Korsek memastikan seluruh staf di kabupaten mematuhi mekanisme kerja baru ini demi menjaga ritme organisasi yang disiplin dan akuntabel," tegas Elefianto.
Ia berharap, dengan adanya penyesuaian sistem kerja ini, kinerja layanan administrasi dan teknis operasional di lingkungan Bawaslu se-Papua Selatan semakin efektif dalam mendukung tugas para Komisioner.
Penulis: Faris Rubiansyah