Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Pidana Pemilu; Terdakwa Komisioner KPU Asmat Dan Operator Dijatuhi Pidana Penjara

Tindak Pidana Pemilu; Terdakwa Komisioner KPU Asmat Dan Operator Dijatuhi Pidana Penjara

Merauke - Bawaslu Papua Selatan, tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Asmat pada pemilu 2024 berlangsung sidang putusan tahap akhir bertempat di kejaksaan negeri Merauke (5/5/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim terdakwa mikael komisioner KPU Kabupaten Asmat dijatuhi dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan kurungan badan dan denda Rp. 10.000.000,- atau subsider 3 (tiga) bulan dan memerintahkan penuntut umum untuk menahan yang bersangkutan. Sedangkan operator yunita di jatuhi hukuman kurungan badan dan denda Rp.10.000.000,- atau subsider 3 (tiga) bulan.

Kedua tersangka tersebut terbukti dan sah bersalah telah melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 532 bahwa  â€œSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

Dalam putusan tersebut pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding karena Lamanya penjara yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tututan.

Dalam kesempatan yang terpisah, Ketua Bawaslu Papua Selatan marman mengatakan “ Dalam proses penegakan hukum terhadap 2 tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum, maka proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat agar kedepannya pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik dan sesuai azas pemilu jurdil agar mendapat pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai harapan Masyarakat” ujurnya.

Penulis/editing: Ahmad Muhazir

Fotografer: James

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle